Tuntutan Dua Janda Pahlawan Ditunda, Pancing Kerusuhan Massa
// Category: Nasional //Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan tuntutan dua janda pahlawan digelar. Ratusan massa yang datang sejak pagi berunjukrasa dan melakukan protes hingga sidang terpaksa diskors oleh Majelis Hakim.
Sidang yang berlangsung pada pukul 10.30 pagi ini, mulanya berjalan seperti biasa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Djumadi membuka dan menghadirkan para pihak yang berkaitan, termasuk kedua terdakwa Janda Pahlawan, Soetarti dan Roesmini.
Keadaan mulai ramai ketika Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan bahwa tuntutan belum siap untuk dibacakan. "Tuntutan belum dapat dibacakan, kami mohon Hakim memberikan waktu," uujar Ibnu.
Pernyataan Ibnu tersebut sontak disambut sorakan dari para pengunjung sidang yang telah dipenuhi oleh anggota Laskar Merah Putih, serta Pemuda Panca Marga.
Kuasa Hukum Dua Janda Pahlawan, Al Ghiffari, menanggapi pernyataan Jaksa dengan dingin ,"Saya harap Jaksa bisa lebih professional," ujarnya di dalam sidang.
Belum sempat hakim menentukan waktu sidang berikutnya, massa berkumpul dan mendesak semakin banyak ke ruang sidang dan mulai berteriak-teriak ke perangkat hukum yang ada di ruang sidang tersebut. "Daripada para Ibu yang disidang, kami siap untuk menggantikan," ujar salah seorang anggota laskar.
Selepas meneriakkan kalimat tersebut, anggota Laskar memboyong Roesmini yang semula duduk di bangku terdakwa ke bangku pengunjung sidang. Kursi terdakwa tersebut kemudian diduduki oleh tiga orang anggota laskar, dan seorang anggota laskar berbaring di lantai d didepan meja hakim.
Melihat beberapa anggota maju, anggota laskar lainnya pun maju bergerombolan tak terkendali dan menuju meja Hakim, sehingga Hakim terpaksa menskors sidang.
Sidang diskors selama kurang lebih setengah jam, sambil menunggu massa dapat dikondisikan. Massa pun melanjutkan aksi mereka di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim pun membuka sidang kembali untuk menentukan jadwal pembacaan tuntutan ke depan. Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, meminta waktu hingga dua pekan. "Karena kasus ini mendapatkan perhatian publik cukup besar, jadi perlu ada koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Ibnu.
Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada tanggal 6 Juli 2010 mendatang. Penundaan sidang tersebut, diakui oleh salah satu Janda Pahlawan, Rusmini, cukup membuat dia kelelahan. "Saya lelah atas proses sidang ini, capek," tuturnya lemas.
Rusmini dan Soetarti adalah dua janda pahlawan yang tengah dipersidangkan dengan dakwaan penyerobotan lahan atas rumah yang mereka tinggali saat ini. Kedua almarhum suami janda tersebut,Penyerobotan rumah, Soekarno dan Achmad kusaini, merupakan tentara pelajar yang kemudian menjadi pegawai di perjan pegadaian, kini perum. Keduanya disidang karena dituduh berkaitan dgn rumah yang mereka tinggali puluhan tahun. Mereka dikenakan pasal 12 juncto pasal 36 ayat 1 UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, pasal 167 KUHP Tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.Sumber Dari : Tempointeraktif.com
Related posts :
Loading...
0 komentar for this post
Leave a reply
- 2008 - 2009 Ruangbacaan. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- Ruang Bacaan template designed by RuangBacaan Design.
- Powered by Blogger.com.