Gara-gara Cabut Pohon Cabai, Dua Warga Sampang Divonis 4 Bulan Penjara
// Category: Nasional //Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/6/2010), memvonis empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaaan delapan bulan, terhadap dua terdakwa pelaku pencabutan pohon cabai milik tetangganya.
Kedua terdakwa itu Salamah (32) dan Romlah (30), warga Dusun Semak, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka masih bersaudara, kakak beradik.
Terdakwa mengaku mencabuti pohon cabai di atas tanah yang telah dijual kepada tetangganya, Sattari itu, lantaran si pembeli tanah belum melunasi sisa pembayarannya sejak dua tahun lalu.
Majelis hakim yang diketuai Dewa Imade SH memvonis dua terdakwa ini bersalah dan telah melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 404 KUHP serta Pasal 14 KUHP.
Vonis empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut Basuki Wiriawan menuntut kedua terdakwa itu enam bulan hukuman penjara.
Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari kepada kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa apakah menerima atau menolak vonis empat bulan hukuman penjara itu.
Sumber Dari : Surya.co.id
Related posts :
Loading...
0 komentar for this post
Leave a reply
- 2008 - 2009 Ruangbacaan. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- Ruang Bacaan template designed by RuangBacaan Design.
- Powered by Blogger.com.