Apa Jadinya Jika Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK
// Category: Nasional //Pansel Pimpinan KPK mulai bekerja cepat. Tepat tiga hari, setelah menggelar rapat pleno, Pansel langsung mempublikasikan sejumlah nama yang lolos dalam seleksi awal atau seleksi administasi. Bertempat di Gedung Kemenkum dan HAM, Minggu (27/6), Pansel Pimpinan KPK mengumumkan 145 nama yang berhasil melaju ke tahap seleksi kedua.
"Berdasarkan rapat pleno Pansel Pimpinan KPK, memutuskan bahwa terdapat 145 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya," papar Menkum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar, didampingi beberapa anggota Pansel lainnya.
Patrialis melanjutkan, 145 nama tersebut berhasil menyingkirkan 142 nama, dari total 287 pendaftar yang berkasnya diterima. Sejumlah nama yang lolos tersebut didominasi calon yang bergerak di bidang hukum, yakni sebanyak 79,72 persen. Sisanya berasal dari bidang ekonomi, keuangan dan perbankan. "Hampir 52 persen yang tidak lolos,"katanya.
Dia melanjutkan, ada sejumlah alasan Pansel KPK dalam mengugurkan calon-calon di tahap seleksi awal. Yakni, banyak persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh pendaftar.
Diantaranya, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat permohonan tidak bermaterai dan hal remeh-temeh lainnya. "Kita harus cermat. Ketidaktelitian ini justru menjadi salah satu faktor gagalnya peserta yang ikut seleksi," imbuh Patrialis.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M. H Ritonga menambahkan, persoalan usia juga menjadi salah satu faktor kegagalan para calon pimpinan KPK. Dia menguraikan, dari total jumlah pendaftar, ada 15 calon yang usianya tidak memenuhi syarat.
Rinciannya, 12 calon usianya melebihi 65 tahun dan tiga calon yang usianya kurang dari 40 tahun. Para calon yang gugur karena faktor usia tersebut di antaranya pengacara senior OC Kaligis dan pengacara muda Farhat Abbas.
Ritonga melanjutkan, nama calon pimpinan yang lolos seleksi administrasi tersebut akan diumumkan di media dan website resmi Kemenkum dan HAM pada hari ini. Setelah nama calon dipublikasikan, pihak Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang ingin memberikan tanggapan, pendapat atau masukan tertulis terkait integritas, kapasitas dan karakter calon tersebut, hingga 28 Juli mendatang. "Karena itu, diharapkan ada tanggapan masyarakat selama satu bulan penuh,"katanya.
Dalam seleksi tahap dua ini, kata Ritonga, Pansel Pimpinan KPK akan membentuk tim pendukung lapangan. Tim tersebut akan menggunakan tenaga yang diperbantukan dari berbagai instansi pemerintah. Tim pendukung tersebut bertugas melakukan verifikasi dan investigasi lapangan, terkait laporan masyarakat atas calon yang bersangkutan.
"Ada hal-hal atau kebenaran yang ingin kita pastikan tentang calon yang bersangkutan. Jadi, tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dengan tujuan mengetahui data-data calon yang sebenarnya. Kalau ada calon yang rekam jejaknya buruk, bisa diketahui,"urai Ritonga.
Patrialis menambahkan, jika ada calon yang terlibat kasus hukum, Pansel akan mengonfirmasi kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan hingga Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). "Kalau yang bersangkutan terbukti terlibat kasus hukum, ya akan langsung digugurkan,"tambah Patrialis.
Sementara itu, deretan nama calon yang lolos cukup bervariasi. Namun, banyak nama-nama pengacara pembela koruptor masuk dalam seleksi awal. Antara lain, pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, pengacara hakim Muhtadi Asnun, Alamsyah Hanafiah, hingga dua pengacara Ari Muladi yang sama-sama lolos, Petrus Selestinus dan Sugeng Teguh Santosa. Selain deretan nama pengacara koruptor tersebut, terselip nama pengacara Susno Duaji, Henry Yosodiningrat dan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto.
Nama-nama lain yang banyak direkomendasikan para tokoh masyarakat, seperti Jimly Asshidique dan Muhammad Busyro Muqoddas juga berhasil lolos di seleksi administrasi. Anggota DPD dari provinsi Bali, I Wayan Sudirta, mantan Mensesneg era Presiden Gus Dur, Bondan Gunawan hingga ketua presidium gerakan facebookers Bibit-Chandra Muhammad Nurlapong juga turut meramaikan daftar calon yang berhak mengikuti seleksi tahap dua.
I Wayan Sudirta, salah satu kandidat yang lolos seleksi administrasi, mengatakan banyak figur bagus yang lolos seleksi tahap awal ini. Dia percaya pansel pada akhirnya akan memilih figur terbaik yang paling tepat dan cocok untuk memimpin KPK."Jabatan Ketua KPK itu amanah. Ini bukan pekerjaan biasa," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang dan pendiri Bali Corruption Watch (BCW), itu.
Wayan mengingatkan KPK merupakan lembaga khusus yang bertugas memberantas korupsi. Korupsi itu sendiri, tegas dia, merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Jadi, diperlukan ketulusan dan keberanian yang luar biasa juga untuk menjalankan tugas yang sangat berat tersebut," ujarnya.
"Berdasarkan rapat pleno Pansel Pimpinan KPK, memutuskan bahwa terdapat 145 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya," papar Menkum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar, didampingi beberapa anggota Pansel lainnya.
Patrialis melanjutkan, 145 nama tersebut berhasil menyingkirkan 142 nama, dari total 287 pendaftar yang berkasnya diterima. Sejumlah nama yang lolos tersebut didominasi calon yang bergerak di bidang hukum, yakni sebanyak 79,72 persen. Sisanya berasal dari bidang ekonomi, keuangan dan perbankan. "Hampir 52 persen yang tidak lolos,"katanya.
Dia melanjutkan, ada sejumlah alasan Pansel KPK dalam mengugurkan calon-calon di tahap seleksi awal. Yakni, banyak persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh pendaftar.
Diantaranya, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat permohonan tidak bermaterai dan hal remeh-temeh lainnya. "Kita harus cermat. Ketidaktelitian ini justru menjadi salah satu faktor gagalnya peserta yang ikut seleksi," imbuh Patrialis.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M. H Ritonga menambahkan, persoalan usia juga menjadi salah satu faktor kegagalan para calon pimpinan KPK. Dia menguraikan, dari total jumlah pendaftar, ada 15 calon yang usianya tidak memenuhi syarat.
Rinciannya, 12 calon usianya melebihi 65 tahun dan tiga calon yang usianya kurang dari 40 tahun. Para calon yang gugur karena faktor usia tersebut di antaranya pengacara senior OC Kaligis dan pengacara muda Farhat Abbas.
Ritonga melanjutkan, nama calon pimpinan yang lolos seleksi administrasi tersebut akan diumumkan di media dan website resmi Kemenkum dan HAM pada hari ini. Setelah nama calon dipublikasikan, pihak Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang ingin memberikan tanggapan, pendapat atau masukan tertulis terkait integritas, kapasitas dan karakter calon tersebut, hingga 28 Juli mendatang. "Karena itu, diharapkan ada tanggapan masyarakat selama satu bulan penuh,"katanya.
Dalam seleksi tahap dua ini, kata Ritonga, Pansel Pimpinan KPK akan membentuk tim pendukung lapangan. Tim tersebut akan menggunakan tenaga yang diperbantukan dari berbagai instansi pemerintah. Tim pendukung tersebut bertugas melakukan verifikasi dan investigasi lapangan, terkait laporan masyarakat atas calon yang bersangkutan.
"Ada hal-hal atau kebenaran yang ingin kita pastikan tentang calon yang bersangkutan. Jadi, tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dengan tujuan mengetahui data-data calon yang sebenarnya. Kalau ada calon yang rekam jejaknya buruk, bisa diketahui,"urai Ritonga.
Patrialis menambahkan, jika ada calon yang terlibat kasus hukum, Pansel akan mengonfirmasi kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan hingga Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). "Kalau yang bersangkutan terbukti terlibat kasus hukum, ya akan langsung digugurkan,"tambah Patrialis.
Sementara itu, deretan nama calon yang lolos cukup bervariasi. Namun, banyak nama-nama pengacara pembela koruptor masuk dalam seleksi awal. Antara lain, pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, pengacara hakim Muhtadi Asnun, Alamsyah Hanafiah, hingga dua pengacara Ari Muladi yang sama-sama lolos, Petrus Selestinus dan Sugeng Teguh Santosa. Selain deretan nama pengacara koruptor tersebut, terselip nama pengacara Susno Duaji, Henry Yosodiningrat dan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto.
Nama-nama lain yang banyak direkomendasikan para tokoh masyarakat, seperti Jimly Asshidique dan Muhammad Busyro Muqoddas juga berhasil lolos di seleksi administrasi. Anggota DPD dari provinsi Bali, I Wayan Sudirta, mantan Mensesneg era Presiden Gus Dur, Bondan Gunawan hingga ketua presidium gerakan facebookers Bibit-Chandra Muhammad Nurlapong juga turut meramaikan daftar calon yang berhak mengikuti seleksi tahap dua.
I Wayan Sudirta, salah satu kandidat yang lolos seleksi administrasi, mengatakan banyak figur bagus yang lolos seleksi tahap awal ini. Dia percaya pansel pada akhirnya akan memilih figur terbaik yang paling tepat dan cocok untuk memimpin KPK."Jabatan Ketua KPK itu amanah. Ini bukan pekerjaan biasa," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang dan pendiri Bali Corruption Watch (BCW), itu.
Wayan mengingatkan KPK merupakan lembaga khusus yang bertugas memberantas korupsi. Korupsi itu sendiri, tegas dia, merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Jadi, diperlukan ketulusan dan keberanian yang luar biasa juga untuk menjalankan tugas yang sangat berat tersebut," ujarnya.
Sumber Dari : Jpnn.com
Related posts :
Loading...
0 komentar for this post
Leave a reply
- 2008 - 2009 Ruangbacaan. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- Ruang Bacaan template designed by RuangBacaan Design.
- Powered by Blogger.com.