Selain Ariel, Cut Tari Juga Bisa Dijerat Pasal Berlapis
// Category: Entertaiment //Setelah video porno yang geger dengan tuduhan mirip Ariel (yang kini tersangka) dan Luna Maya diketahui publik beredar luas pada 3 Juni 2010 malam, lalu disusul pula beberapa hari kemudian video porno tersangka Ariel dan Cut Tari, hingga membuat pihak kepolisian pusing dibuatnya.
Namun hari ini pihak Mabes Polri telah memastikan bahwa Nazriel "Ariel" Irham, Luna Maya dan Cut Tari adalah lakon dalam video panas itu setelah berhari-hari melakukkan penyelidikan dan memeriksa ketiga artis tersebut.
Dalam pengakuan Kombes Polisi Marwoto, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Selasa (22/6) selain menjelaskan status Ariel telah menjadi tersangka juga memaparkan hukuman yang akan menjeratnya ada beberapa pasal, yakni pasal 4 UU Pornografi karena dianggap terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi dan pasal pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi.
Tidak hanya itu, sambungnya, vokalis Peterpan ini terancam pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Sedang OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar saat ditanya mengenai penetapan Ariel menjadi tersangka. "Biarlah polisi yang mengungkap, itu kewenangan polisi," ucapnya seolah pasrah.
Sementara itu, lawan mainnya dalam video porno tersebut Luna Maya dan Cut Tari, Marwoto juga menambahkan jika dua artis cantik itu bisa dikenakan UU Antipornografi.
Khusus untuk Cut Tari, istri Johannes Yusuf Subrata itu juga bisa dijerat pasal berlapis. "Itu terjadi jika suaminya mengadukan Cut Tari," tukasnya.
Sumber Dari : Suaramerdeka.com
Related posts :
Loading...
0 komentar for this post
Leave a reply
- 2008 - 2009 Ruangbacaan. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- Ruang Bacaan template designed by RuangBacaan Design.
- Powered by Blogger.com.