Penjara 12 Tahun Mengancam Ariel Peterpan
// Category: Entertaiment //Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan telah mendekam di ruang tahanan Markas Besar Polri sejak Selasa 22 Juni 2010 pukul 03.00. Dia terancam hukuman penjara 12 tahun.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjelaskan Ariel telah menjadi tersangka. Namun, dia tak menyebutkan dia akan dijerat dengan pasal apa, Undang Undung Anti-Pornografi dan Pornoaksi atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika
"Ya, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Jenderal Ito, saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Kendati polisi belum menyebut pasal yang digunakan untuk menjerat Ariel, juru bicara Mabes Polri Marwoto sebelumnya mengatakan penyanyi band terkenal itu bisa dituding sebagai pihak yang diduga membuat video, Ariel bisa dikenai Pasal 4 ayat 1, yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.
Ancaman untuk Ariel tidak main-main. Berdasarkan UU tersebut, Ariel bisa diancam hukuman paling lama 12 tahun. "Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Ito.
Video mesum yang dilakukan Ariel dan artis yang mirip Luna Maya beredar mulai awal Juni di internet. Empat hari kemudian, muncul video lain dengan artis yang mirip Cut Tari. Kedua video ini membuat geger publik. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut angkat bicara dan meminta polisi segera mengusutnya.
"Ya, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Jenderal Ito, saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Kendati polisi belum menyebut pasal yang digunakan untuk menjerat Ariel, juru bicara Mabes Polri Marwoto sebelumnya mengatakan penyanyi band terkenal itu bisa dituding sebagai pihak yang diduga membuat video, Ariel bisa dikenai Pasal 4 ayat 1, yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.
Ancaman untuk Ariel tidak main-main. Berdasarkan UU tersebut, Ariel bisa diancam hukuman paling lama 12 tahun. "Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Ito.
Video mesum yang dilakukan Ariel dan artis yang mirip Luna Maya beredar mulai awal Juni di internet. Empat hari kemudian, muncul video lain dengan artis yang mirip Cut Tari. Kedua video ini membuat geger publik. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut angkat bicara dan meminta polisi segera mengusutnya.
Sumber Dari : Tempointeraktif.com
Related posts :
Loading...
0 komentar for this post
Leave a reply
- 2008 - 2009 Ruangbacaan. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- Ruang Bacaan template designed by RuangBacaan Design.
- Powered by Blogger.com.